SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
Persyaratan :
- FC. KTP yang bersangkutan (Suami/ Istri)
- FC. KK
- FC. Surat Nikah (Bagi yang sudah berkeluarga)
- FC. Surat Pengantar RT/ RW
- FC. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari yang bersangkutan (pakai materai Rp6.000,-) yang diketahui oleh RT/ RW setempat
- FC. Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan