Persyaratan perpanjangan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
1. Melampirkan pengantar dari RT dan RW2. Surat Pengantar dari Lurah
3. KTP Asli dan foto copy sebanyak 3(tiga) lembar
4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK) sebanyak 3 lembar
5. Foto Copy Surat Nikah sebanyak 3 (tiga) lembar
6. Foto Copy Akte Kelahiran/Ijazah/paspor sebanyak 3 (tiga) lembar
7. Pas photo 2×3 sebanyak 3 (tiga) lembar
8. Melampirkan Surat Pindah untuk yang berubah alamat dari Kelurahan dan diketahui Camat